- Untuk para pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu yang telah ditentukan dan ia memang digaji untuk hal itu,Wajib berusaha menunaikan Amanahnya dengan sebaik mungkin dan bekerja sesuai dengan amanahnya .
Sebagaimana Firman Allah :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisaa’: 58).
Dan Nabi Muhammad Saw. juga bersabda :
لمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka” (HR. Muslim).
- Korupsi waktu juga termasuk ciri orang yang munafik karena mereka tidak menepati janji dan tidak menepati persyaratan yang telah disetujui .
Sebagai mana sabda Nabi Muhammad saw.:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tiga tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagaimana telah diterangkan diatas bahwa korupsi waktu sangatlah di Haramkan dalam pandangan Islam, Sebab hal tersebut memiliki dampak yang sangatlah merugikan baik untuk diri sendiri maupun orang lain . Sesuatu hal yang didapatkan dalam melakukan Korupsi waktu, seperti Gaji,tunjangan,dsb Berdampak negatif .
Demikian Hukum korupsi waktu. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang melakukan korupsi waktu dan apabila kita pernah melakukan, Berubah dan melakukan hal sebagaimana mestinya . Semoga Kita Termasuk Golongan yang beruntung didunia maupun di akhirat kelak .
thanks infonya kunjungi website kita www.uma.ac.id , www.ekonomi.uma.ac.id
BalasHapus